Konsep dan keterhubungan Property, Piracy, and Computer Intrusion
Juni 5, 2008
Jika anda atau perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, anda dapat dikenakan baik tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan anda melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Gejala lain dari pembajakan browser Web adalah banyaknya jendela pop-up yang bermunculan dengan sendirinya. Bahkan setiap kali ditutup, pop-up justru muncul semakin banyak. Lebih parah lagi, kalau sampai service-service yang disusupkan ke komputer korban ini otomatis meng-install berbagai program yang berbahaya atau tidak kita inginkan. Alhasil, komputer korban terasa lambat inilah yang menyebabkan gangguan pada komuter (computer intrusion).
Entry Filed under: Etika TI. Tag: bajakan, Computer Intrusion, Hak Cipta, Piracy, Property.
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed