Politik dalam teknologi informasi
Juni 5, 2008
Dengan dilibatkannya politik dalam teknologi informasi akan menghasilkan kebijaksanaan-kebijaksanaan. Kebijaksanaan-kebijaksanaan ini berfungsi mengatur pemanfaatan teknologi informasi supaya dilakukan secara aman dan untuk mencegah penyelahgunaannya.
Contohnya adalah kebijakan yang ditetapkan melalaui Undang-undang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE ini memberikan perlindungan hukum bagi transaksi bisnis melalui system elektronik. Dengan adanya jaminan ini masyarakat merasa aman untuk melakukan transkasi dengan menggunakan internet. Dan membawa kepada semakin bertambahnya pengguna tranaksi elektronik. Yang menumbuhkan usaha-usaha yang memanfaatkan transaksi elektronik.
Kekuatan perdagangan elektronik ini dalah tidak memiliki batas, wilayah pasar yang dicakup menjadi lebih luas bahkan tidak dibatasi Negara dan benua. Pengusaha mebel, yang berada di daerah Jepara dapat menjual produknya sampai ke Eropa.
Hal ini sangat baik pada pertumbuhan perekonomian nasional yang mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Entry Filed under: Etika TI. Tag: Teknologi Informasi, Undang-undang, UU ITE.
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed
1.
nunik | Juni 5, 2008 at 7:44 am
Artikel di Blog ini bagus dan berguna bagi para pembaca.Anda bisa lebih mempromosikan artikel anda di http://www.infogue.com dan jadikan artikel anda topik yang terbaik bagi para pembaca di seluruh Indonesia.Telah tersedia plugin/widget.Kirim artikel dan vote yang terintegrasi dengan instalasi mudah dan singkat.Salam Blogger!!!
http://politik.infogue.com/
http://politik.infogue.com/politik_dalam_teknologi_informasi